Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi untuk mengintegrasikan modul Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR)/Rabies ke dalam sistem Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat surveilans dan respons terhadap kasus rabies di Indonesia.
Implementasi modul GHPR/Rabies ini sejalan dengan upaya penguatan kapasitas deteksi zoonosis dan penyakit infeksi emerging yang terkoordinasi lintas sektor, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (SIZE), yang berfungsi sebagai platform terintegrasi untuk memantau dan merespons penyakit zoonosis di Indonesia. ?cite?turn0search4?
Untuk mendukung integrasi ini, Kementerian Kesehatan melalui platform SATUSEHAT menyediakan berbagai panduan teknis (playbook) yang dapat diakses oleh Fasyankes dan pengembang RME. Meskipun saat ini belum tersedia playbook khusus untuk modul GHPR/Rabies, Fasyankes dapat merujuk pada playbook modul lain, seperti Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Pelayanan Kefarmasian, sebagai acuan dalam mengembangkan dan mengintegrasikan modul GHPR/Rabies ke dalam sistem RME mereka.
Integrasi modul GHPR/Rabies ke dalam RME di Fasyankes diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan penanganan kasus rabies, serta memperkuat sistem kewaspadaan dini dan respons terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Indonesia.