Pada hari ini tanggal 29 November 2024 diselenggaraman rapat pembahasan RME di ruang Rapat RSUD Muaradua. Rapat ini sebagai bagian dari proses/upaya menuju paperless penuh RSUD Muaradua. Hal yang dibahas dalam rapat diantaranya adalah evaluasi atau review beberapa formulir sbagai berikut :
- EWS Anak
- EWS Dewasa
- EWS Obstetric
- Skoring Jatuh Pediatri
- Skoring Jatuh Dewasa
- Skoring Jatuh Neonatus
- Pengkajian Awal Neonatus
- Pengkajian Awal Perawat Anak
- Populasi Khusus Nyeri Kronik
- Populasi Khusus Imunologi
- Populasi Khusus Penyakit Menular
- Populasi Khusus Mengahadapi Kematian
- Populasi Khusus Remaja
- Populasi Khusus Korban Kekerasan
- Populasi Khusus Maternitas/Obstetrik
Adapun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 mengatur penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui digitalisasi data pasien, efisiensi operasional, perlindungan hak pasien, dan keamanan data kesehatan.
Poin Utama PMK 24 Tahun 2022
- Kewajiban Fasyankes: Seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, diwajibkan memiliki sistem RME yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan.
- Hak Pasien:
- Pasien berhak mendapatkan informasi dan salinan rekam medis mereka.
- Hak untuk menolak pemberian data kesehatan kepada pihak lain.
- Standar Pengelolaan RME:
- Data pasien harus tersimpan secara aman dan dienkripsi.
- Hanya pihak berwenang yang dapat mengakses informasi ini.
- Integrasi dengan SATUSEHAT: Sistem RME di setiap fasyankes harus terhubung dengan platform SATUSEHAT, memungkinkan data pasien diakses lintas fasilitas dengan izin pasien.
- Penerapan Teknologi: Sistem RME harus mencakup proses seperti pendaftaran, input hasil diagnosis, penyimpanan data, hingga keperluan klaim pembiayaan.
- Pelatihan dan Monitoring: Fasyankes diwajibkan melatih tenaga kesehatan terkait penggunaan RME serta melakukan evaluasi berkala terhadap sistem yang diterapkan